
AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab
JAMBI - Ketua Pengadilan Agama harus bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen elektronik...

Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya
JAMBI - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Mohammad Yamin Awie mengaku bahwa...

WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas
JAMBI – Pimpinan itu memang harus tegas dan bijak. Itu adalah ungkapan yang disampaikan oleh...

WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi
JAMBI - Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Rabu (23/04/2014)...
-
AHP: Ketua Pengadilan Harus Bertanggung Jawab
-
Yamin Awie: Ini adalah Rakerda Terberat Bagi Saya
-
WKPTA Jambi : Pimpinan Harus Tegas
-
WKPTA Jambi Membuka Rakerda PTA Jambi 2014 Secara Resmi
JAMBI - Ketua Pengadilan Agama harus bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen elektronik untuk perkara kasasi atau Peninjauan Kembali.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Jambi, Drs. H. Abd Hamid Pulungan, S.H., M.H saat mensosialisasikan SEMA nomor 1 tahun 2014 tentang dokumentasi elektronik di forum Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kamis (24/04/2014) di Shanghai Room, Abadi Hotel Kota Jambi.
Pria yang akrab disapa AHP ini menyebutkan bahwa pimpinan peradilan itu harus bertanggung jawab atas penyediaan dokumen elektronik tersebut.
‘’Pimpinan peradilan harus bertanggung jawab, pokoknya harus ada, apapun caranya,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan ini, AHP juga menyampaikan banyak hal beberapa diantaranya tentang direktori putusan dan hal-hal teknis lainnya terkait informasi teknologi.
Sebelum mengakhiri sesi ini, AHP optimis untuk di wilayah PTA Jambi tidak ada kendala untuk melaksanakan SEMA nomor 1 tahun 2014. (Jurdilaga PTA Jambi)
Comments: