TATA TERTIB
RAPAT KERJA DAERAH PENGADILAN TINGGI AGAMA DENGAN
PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI
TAHUN 2013 DI HOTEL WILTOP JAMBI
- Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim Tinggi yang terlibat dalam panitia, Panitera/Sekretaris, pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama Jambi serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris, Hakim, Wakil Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
- 2.Setiap peserta berkewajiban :
- Menghadiri setiap acara yang tertuang dalam jadwal Rapat Kerja Daerah
- Mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia
- Memakai tanda pengenal peserta
- Menjaga ketertiban selama Rapat Kerja berlangsung
- Memasuki ruang rapat 10 menit sebelum acara dimulai
- 3.Selama berlangsungnya Rapat Kerja pakaian yang ditetapkan :
- Pembukaan dan Penutupan : PSH
- Siang hari : PSH
- Malam hari : Batik
- 4. Kegiatan Rakerda berlangsung di Hotel Wiltop Jambi dan selama Rakerda pesertamenginap di Hotel Wiltop dan berkosentrasi penuh untuk mensukseskan Rakerda;
- 5.Segala masalah yang berhubungan dengan Rapat Kerja selama acara berlangsung seperti akomodasi, transportasi dan konsumsi disediakan oleh Panitia Pelaksana.
- 6.Bila dipandang perlu Panitia dapat merubah jadwal acara sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang berkembang selama rakerda berlangsung;
Pan-pel
Rakerda 2013