Get Adobe Flash player
JELANG RAKERDA 2014 23.04.2014 19:00

Jumlah Pengunjung

375570
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
1597
2840
6251
367070
7342
12735
375570

Your IP: 3.15.229.189
Server Time: 2025-05-10 21:45:10

 


JAMBI – Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Badan Peradian Agama (Badilag)tentang kenaikan pangkat secara paperless. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi akan segera memberlakukan hal demikian.


Dalam Rakerda yang digelar di Muarabulian room, Wiltop Hotel, Jambi, Kamis (22/11) Ketua PTA Jambi , Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH, menegaskan hal tersebut.

 

Menurut dia, kebijakan Badilag ini akan kita berlakukan. PTA Sendiri sebutnya, sudah menyurati semua PA se-wilayah PTA Jambi untuk segera memasukkan semua data pegawai di Simpeg dan data e-dokumen.

 

‘’Ini program Badilag, Badilag sudah menginstruksikan ke PTA, kami (PTA.red) sudah mengambil langkah untuk hal ini. Kami diminta semua PA untuk melengkapi data Simpeg itu,’’ tegasnya.


Dijelaskannya, ke depan, untuk keperluan kenaikan pangkat sudah dilaksanakan secara paperless. Dengan sistem ini kata KPTA Jambi, semua akan dilakukan secara otomatis.

 
‘’Terutama untuk pegawai yang akan naik pangkat, tidak perlu kirim berkas secara fisik. Sebab berkas secara elektronik telah tersedia dalam Simpeg, maka lengkapi data Simpeg dan data e-dokumen,’’ ujarnya.


Beberapa waktu yang lalu lanjutnya, siapa yang akan mengurus kenaikan pangkat harus mengurus berkas-berkas secara fisik. ‘’Sekarang tentunya tidak lagi,’’ katanya.


Lantas bagaimana dengan hakim atau pegawai yang mutasi? KPTA Jambi menyebutkan bahwa untuk yang mutasi, pada saat dikeluarkan surat tugas untuk mengikuti pelantikan di satuan kerjanya yang baru, operator Simpeg wajib untuk langsung mengeluarkan data hakim atau pegawai yang mutasi dari Simpeg Satuan kerja yang lama. ‘’Segera laksanakan penyesuaian,’’ pungkasnya. (Jurdilaga PTA Jambi)

Comments:

Add comment


Security code
Refresh