Get Adobe Flash player
JELANG RAKERDA 2014 23.04.2014 19:00

Jumlah Pengunjung

375761
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
1788
2840
6442
367070
7533
12735
375761

Your IP: 18.227.89.169
Server Time: 2025-05-10 23:14:44

 

 

Rabu (23/11), PTA Jambi menggelar Rapat Kerja Daerah Tahun 2011, di Hotel Alya Kabupaten Tebo, Jambi, kegiatan yang berlangsung hingga Jumat ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan Panitera Sekretaris PTA Jambi, serta Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Sekretaris sepuluh Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

Acara yang dibuka tepat pukul 04.00 WIB ini, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Kemudian berlanjut pada Laporan Ketua Panitia, oleh Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, SH, MH, Hakim Tinggi PTA Jambi, Bpk. Firdaus M. Arwan selaku ketua panitia menyampaikan bahwa Rakerda kali ini mengambil tema “Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung“, Rakerda diikuti oleh 43 peserta yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jambi, dan Pengadilan Agama se-wilayah PTA Jambi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi, direncanakan berlangsung selama tiga hari, 23 s/d 25 November 2011, di Hotel Alya, Muara Tebo.

Pada Acara pembukaan kali ini hadir pula memberi kata sambutan Bupati Kab. Tebo, Sukandar, SKom. Dalam sambutannya Bpk. Bupati, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Tebo, terima kasih telah memilih Kabupaten Tebo sebagai tempat pelaksanaan Rakerda kali ini, serta Selamat menyelenggarakan Rakerda, semoga jalannya Acara Lancar dan sukses sebagaimana yang diharapkan.

Selepas sambutan dari Bupati, acara berlanjut pada Pengarahan dari KPTA Jambi, Drs. H. Muzani  Zahri, SH, MH.  Beliau menyampaikan bahwa tema Rakerda kali ini yakni  “Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung“ mengandung makna bahwa Mahkamah Agung memberikan amanah kepada pengadilan tingkat banding agar lebih meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja aparat peradilan tingkat pertama. baik mengenai proses peradilan maupun pelaksanaan tugas-tugas lainnya.

 

Lebih lanjut Bpk. KPTA Jambi menyampaikan bahwa ada beberapa rumusan penting yang telah dihasilkan dalam Rakernas khususnya oleh Komisi II bidang Peradilan Agama baik mengenai teknis yustisial maupun kebijakan lain yang bersifat non teknis. Di bidang teknis mengamanahkan agar hakim bersikap professional mampu mengadili secara bijaksana, adil dan benar, sedangkan di bidang non teknis ditekankan kepada pelaksanaan 7 (tujuh) program prioritas Reformasi Birokrasi meliputi :

  1. Penyelesaian perkara yang tepat waktu;
  2. Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik;
  3. Pengelolaan website demi keterbukaan informasi dan pelayanan publik;
  4. Pelaksanaan pelayanan publik dan meja informasi di pengadilan;
  5. Implementasi SIADPA Plus;
  6. Pengawasan;
  7. Pelaksanaan program “Justice for all” yang terdiri dari pelayanan perkara prodeo, pelayanan sidang keliling dan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Diakhir Pengarahan dengan mengetukan Palu, secara resmi Rakerda 2011 dibuka oleh Ketua PTA Jambi.

 


Peserta sedang Mengikuti Jalannya Kegiatan Rakerda

Pada Rakerda hari kedua, Pembahasan berlanjut pada Evaluasi, Koordinasi dan Konsolidasi Permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, para peserta Rakerda dibagi pada dua Komisi, Komisi A membahas permasalahan Program Kerja, sedangkan Komisi B membahas permasalahan Hukum

 

Hasil rumusan masing-masing komisi, dijabarkan pada saat sidang pleno, sidang berlangsung cukup bersemangat, ditandai dengan antusiasme peserta memberikan masukan maupun kritik. Sidang ditutup begitu para peserta mencapai kata mufakat.

Ketua PTA Jambi, Drs. H. Muzani Zahri, SH, MH, Wakil Ketua PTA Jambi, Drs. HM. Yamin Awie, SH, MH Bersama Bupati Tebo, Sukandar, SKom, Saat menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

 

Pada acara penutupan, KPTA Jambi menyampaikan bahwa selaku penanggung jawab peradilan agama di wilayah jambi, beliau akan selalu mengawal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah dihasilkan. Oleh karena itu melalui para peserta yang notabene adalah sebagai pimpinan pengadilan, beliau meminta agar apa yang telah diputuskan dalam Rakerda ini, menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di masing-masing tempat kerja.

Selanjutnya Bpk. KPTA juga menyampaikan beberapa hal pokok yang dapat disimpulkan dari kegiatan Rakerda kali ini yakni :

1. Kepemimpinan dan Manajemen

Ketua dan Wakil Ketua merupakan pimpinan kolektif, yang harus sinergi dan pararel dalam segala pengambilan kebijakan, sehingga dapat membangun jaring kinerja yang terpadu. Seorang Ketua pengadilan harus mampu berperan sebagai leader dan manajer serta mempunyai pengetahuan yang memadai sehingga mampu mengendalikan organisasi dengan baik serta dapat memberikan bimbingan kepada bawahannya, Dalam menyelenggarakan organisasi, pimpinan pengadilan, senantiasa harus menerapkan fungsi-fungsi majemen secara baik demi mencapai tujuan yang dinginkan.

2. Pembinaan dan Pengawasan

Sejalan dengan hasil Rakernas yang menekankan profesionalitas aparat peradilan serta memprioritaskan peningkatan kualitas SDM, beliau memberikan apresiasi adanya antusias yang sangat tinggi dari para pimpinan pengadilan untuk lebih meningkatkan kemampuan, wawasan dan keterampilannya, di bidang teknis yustisial serta kepemimpinan dan manajemen. Adanya keinginan yang kuat ini, insya Allah Pengadilan Tinggi Agama akan merespon dengan baik dan akan menjadi perhatian yang serius.

Melalui kesempatan ini, beliau meminta kepada Wakil Ketua PTA Jambi dibantu para Hakim Tinggi agar segera menindaklanjutinya dengan menyusun pola dan strategi pembinaan dan pengawasan yang efektif dan efisien.

3. Pemecahan Masalah Teknis dan Administrasi Yustisial

Terhadap permasalahan-permasalahan yang telah disepakati baik dalam rakernas maupun dalam Rakerda, beliau meminta kepada Ketua dibantu Wakil Ketua Pengadilan Agama, agar segera mensosialisasikan kepada seluruh jajarannya, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas, agar di kemudian hari tidak terjadi perbedaan-perbedaan penafsiran terhadap permasalahan yang sama. Jika terdapat permasalahan yang belum disepakti oleh peserta Raker, beliau harapkan hal tersebut menjadi bahan kajian para hakim tinggi dengan dikoordinir Wakil Ketua PTA Jambi.

4. Pelayanan Publik

Seiring dengan terbitnya SK Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2010, dan telah dijadikannya pelayanan prima sebagai program prioritas lingkungan peradilan agama, maka beliau menekankan agar pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana mewujudkan transparansi peradilan dan mempercepat proses berperkara melalui SIADPA lebih ditingkatkan.

Pemuatan informasi secara lebih lengkap dalam web-site akan memberikan dampak positif bagi peradilan agama. Dengan semakin terbukanya informasi yang diberikan kepada masyarakat, maka akan semakin tinggi tingkat kepercayaan kepada peradilan agama. Oleh karena itu beliau meminta kepada seluruh jajaran peradilan agama agar memanfaatan teknologi informasi secara maksimal.

Comments:

Add comment


Security code
Refresh