Kepala Sub Bagian Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Yudhistira Adi Pinto, SE, dalam Forum Rakerda PTA Jambi 2013, Kamis (28/11/2013), menyampaikan pesan dari Sekretaris Mahkamah Agung agar pimpinan pengadilan agama di wilayah PTA Jambi untuk tidak memutasi operator Sistem Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) kurang dari 5 tahun.
Menurut penyuka motor sport ini, tidak dimutasinya operator SAKPA dalam waktu 5 tahun ini memiliki tujuan khusus.
Dijelaskannya, jika operator SAKPA diganti kurang dari 5 tahun, maka dikhawatirkan akan menggangu laporan tahunan Mahkamah Agung RI.
‘’Ini menyangkut laporan tahunan Mahkamah Agung RI,’’ tukasnya.
Ditambahkannya, Mahkamah Agung RI yang kini menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tidak ingin predikat tersebut lepas pada tahun yang akan datang.
‘’Kalau operator SAKPA ditukar, dikhawatirkan tidak menguasai, operator harus sangat matang,’’ pungkasnya. (Jurdilaga PTA Jambi)
Comments: