Get Adobe Flash player
JELANG RAKERDA 2014 23.04.2014 19:00

Jumlah Pengunjung

375229
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
1256
2840
5910
367070
7001
12735
375229

Your IP: 3.148.168.26
Server Time: 2025-05-10 19:41:39

ahp1

JAMBI - Ketua Pengadilan Agama harus bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen elektronik untuk perkara kasasi atau Peninjauan Kembali.


Hal itu disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Jambi, Drs. H. Abd Hamid Pulungan, S.H., M.H saat mensosialisasikan SEMA nomor 1 tahun 2014 tentang dokumentasi elektronik di forum Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kamis (24/04/2014) di Shanghai Room, Abadi Hotel Kota Jambi.


Pria yang akrab disapa AHP ini menyebutkan bahwa pimpinan peradilan itu harus bertanggung jawab atas penyediaan dokumen elektronik tersebut.


‘’Pimpinan peradilan harus bertanggung jawab, pokoknya harus ada, apapun caranya,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan ini, AHP juga menyampaikan banyak hal beberapa diantaranya tentang direktori putusan dan hal-hal teknis lainnya terkait informasi teknologi.


Sebelum mengakhiri sesi ini, AHP optimis untuk di wilayah PTA Jambi tidak ada kendala untuk melaksanakan SEMA nomor 1 tahun 2014. (Jurdilaga PTA Jambi)

Comments:

Add comment


Security code
Refresh