JAMBI - Ketua Pengadilan Agama harus bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen elektronik untuk perkara kasasi atau Peninjauan Kembali.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Jambi, Drs. H. Abd Hamid Pulungan, S.H., M.H saat mensosialisasikan SEMA nomor 1 tahun 2014 tentang dokumentasi elektronik di forum Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kamis (24/04/2014) di Shanghai Room, Abadi Hotel Kota Jambi.
Pria yang akrab disapa AHP ini menyebutkan bahwa pimpinan peradilan itu harus bertanggung jawab atas penyediaan dokumen elektronik tersebut.
‘’Pimpinan peradilan harus bertanggung jawab, pokoknya harus ada, apapun caranya,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan ini, AHP juga menyampaikan banyak hal beberapa diantaranya tentang direktori putusan dan hal-hal teknis lainnya terkait informasi teknologi.
Sebelum mengakhiri sesi ini, AHP optimis untuk di wilayah PTA Jambi tidak ada kendala untuk melaksanakan SEMA nomor 1 tahun 2014. (Jurdilaga PTA Jambi)
Comments: